Pupuk Indonesia Patuhi Arahan Danantara Terkait Perjalanan Dinas
- Rabu, 01 Oktober 2025
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa mereka telah mematuhi arahan dari Danantara Indonesia yang melarang direksi BUMN membawa pasangan dalam perjalanan dinas. Kebijakan ini telah diterapkan secara penuh di lingkungan perusahaan.
“Pupuk Indonesia senantiasa menjalankan kebijakan dan arahan dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham perusahaan,” kata Pgs Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira.
Menurut Yehezkiel, arahan tersebut telah diadopsi sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan, dengan penegasan ulang larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca Juga
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi oleh Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ujar dia.
Kebijakan tersebut kini tengah disosialisasikan ke seluruh anak perusahaan di bawah Pupuk Indonesia Group untuk memastikan implementasi yang efektif.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” kata dia.
Redaksi
LiterasiKeuangan.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pemkot Depok Apresiasi Depok24jam Festival sebagai Wadah Inovasi Pegiat Sosmed
- Senin, 08 Desember 2025
Pemkot Depok Apresiasi Acara Depok24jam Festival, Bukti Pegiat Sosmed Mampu Berinovasi
- Senin, 08 Desember 2025
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
Perbedaan Kamera iPhone iBox dan Inter, Bagusan yang Mana?
- 16 Desember 2025
3.
Harga POCO X6: Spesifikasi, Varian, dan Update Harga Terbaru 2025
- 14 Desember 2025
4.
5.
7 Cara Download Sound TikTok MP3 Gratis, Suara Jernih, dan Aman
- 13 Desember 2025





.jpg)
.jpg)

