Restrukturisasi Kredit Adalah: Syarat, Jenis, hingga Contohnya

Restrukturisasi Kredit Adalah: Syarat, Jenis, hingga Contohnya
restrukturisasi kredit adalah

Jakarta - Restrukturisasi kredit adalah langkah yang diambil oleh lembaga keuangan untuk mengantisipasi risiko kredit macet, yang kerap muncul di sektor perbankan dan keuangan. 

Program ini dirancang untuk membantu nasabah menyesuaikan kembali kewajiban pembayaran utangnya sehingga beban pelunasan menjadi lebih ringan dan terstruktur.

Sebagai bentuk strategi preventif, kreditur menyediakan fasilitas ini agar debitur tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa harus mengalami kesulitan finansial yang berlebihan. 

Baca Juga

Mandiri Debit Platinum Saldo Minimal: Cara Daftar dan Biayanya 2026

Dengan demikian, kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima pinjaman, dapat menjaga kestabilan hubungan kredit sekaligus meminimalkan potensi kerugian.

Pembahasan lebih lengkap mengenai syarat, tipe, tahapan, tujuan, hingga contoh penerapan program ini dapat memberikan gambaran jelas bagi yang ingin memahami mekanismenya secara menyeluruh.

Restrukturisasi kredit adalah solusi penting bagi kelancaran pembayaran utang dan pemulihan kondisi finansial nasabah serta menjaga kesehatan portofolio lembaga keuangan.

Restrukturisasi Kredit Adalah

Restrukturisasi kredit adalah kebijakan dari lembaga keuangan dalam aktivitas perkreditan yang memberikan kemudahan bagi peminjam untuk melunasi kewajiban utangnya.

Restrukturisasi kredit dapat disebut juga sebagai bentuk upaya perbaikan atau kelonggaran pelunasan utang (bukan penghapusan) yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman.

Jadi, debitur (peminjam) tetap wajib membayar pinjamannya kepada kreditur (pemberi pinjaman) dengan keringanan yang telah disepakati bersama.

Program ini dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan maupun nonbank untuk membantu debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar pinjaman karena beberapa faktor, seperti:

  • Bisnis gagal.
  • Perubahan ekonomi.
  • Kehilangan pekerjaan.
  • Penurunan pendapatan.
  • Manajemen keuangan yang buruk.

Syarat Restrukturisasi Kredit

Permohonan penyesuaian kembali kredit dapat diajukan langsung oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan penyedia pinjaman lainnya.

Keputusan terkait persetujuan penyesuaian ini akan ditentukan oleh pihak lembaga keuangan melalui proses penilaian internal atau asesmen menyeluruh terhadap kondisi debitur.

Selama proses pengajuan, debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. 

Setiap lembaga biasanya memiliki ketentuan yang berbeda, namun secara umum syarat restrukturisasi kredit menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencakup hal-hal berikut:

  • Debitur mengalami kesulitan finansial yang berdampak pada kemampuan membayar pokok maupun bunga pinjaman.
  • Debitur memiliki prospek usaha atau peluang ekonomi yang baik di masa depan.
  • Pihak kreditur menilai bahwa debitur mampu melanjutkan kewajiban pembayaran setelah program restrukturisasi diterapkan.
  • Debitur menunjukkan niat baik, kesungguhan, serta sikap kooperatif.
  • Menyediakan dokumen bukti kesulitan keuangan, seperti surat keterangan penghasilan, laporan keuangan terbaru, dan dokumen pendukung lainnya.

Selain syarat di atas, terdapat kebijakan penting yang perlu diperhatikan nasabah, yang terbagi ke dalam empat poin utama:

  • Fasilitas penyesuaian kredit diberikan kepada debitur pekerja informasi, berpenghasilan harian, atau pemilik usaha yang terdampak sehingga kesulitan melanjutkan cicilan.
  • Debitur yang tidak terdampak dan tetap mampu membayar diharapkan menyelesaikan angsuran sesuai kesepakatan awal.
  • Keringanan atau penyesuaian diberikan setelah lembaga pemberi kredit melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi debitur.
  • Semua bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga kredit dapat memberikan fasilitas penyesuaian ini bagi nasabah yang memenuhi kriteria.

Jenis Restrukturisasi Kredit

Secara umum, ada beberapa jenis penyesuaian kembali kredit yang diterapkan berdasarkan kondisi dan kebutuhan debitur, antara lain:

  • Perpanjangan Tenor: Kreditur memberikan kesempatan bagi debitur untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran, biasanya disertai keringanan pada suku bunga. Hal ini membantu menjaga arus kas agar tetap aman.
  • Penurunan Suku Bunga: Digunakan ketika pendapatan debitur menurun. Dengan suku bunga yang lebih rendah, cicilan menjadi lebih ringan dan pembayaran utang lebih mudah dikelola.
  • Pengurangan Tunggakan Bunga: Sebagian bunga yang menunggak dihapus agar debitur bisa lebih fokus membayar pokok utang. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan khusus antara kreditur dan debitur untuk meringankan beban cicilan.
  • Pengurangan Pokok Utang: Sebagian pokok pinjaman dihapus oleh kreditur ketika debitur benar-benar tidak mampu membayar karena kondisi khusus atau force majeure. Jenis ini membutuhkan negosiasi intens antara kedua pihak.
  • Penambahan Fasilitas Kredit: Debitur diberi tambahan fasilitas agar usaha tetap berjalan dan menghasilkan pemasukan, sehingga kewajiban pembayaran utang lama maupun tambahan dapat terpenuhi.
  • Konversi Kredit Menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS): Sebagian nilai pinjaman diubah menjadi saham pada perusahaan debitur. Biasanya diterapkan untuk debitur yang berbentuk badan hukum atau Perseroan Terbatas.
  • Grace Period: Debitur diberikan waktu tunda untuk melunasi pokok utang selama beberapa bulan, meski tetap wajib membayar bunga pinjaman.

Tahapan Restrukturisasi Kredit

Pengajuan penyesuaian kembali kredit sebenarnya bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas dan tidak terlalu rumit. Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Pada tahap awal, debitur dapat mendatangi kantor bank atau lembaga kredit secara langsung.

Alternatif lain adalah menghubungi pihak kreditur melalui telepon resmi, WhatsApp, atau email. 

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dan diserahkan tepat waktu sesuai ketentuan.

2. Proses Penilaian

Setelah pengajuan diterima, pihak kreditur melakukan evaluasi atau asesmen untuk memahami alasan pengajuan restrukturisasi. 

Tahap ini biasanya memerlukan waktu karena melibatkan pemeriksaan dokumen dan analisis rencana restrukturisasi agar sesuai dengan kebijakan lembaga.

3. Keputusan Persetujuan

Tahap terakhir adalah pemberian keputusan oleh kreditur berdasarkan hasil asesmen dan profil debitur yang telah dianalisis. 

Apabila pengajuan disetujui, pihak kreditur akan menghubungi debitur untuk menginformasikan persetujuan serta langkah-langkah selanjutnya terkait implementasi rencana restrukturisasi kredit.

Tujuan Restrukturisasi Kredit

Pelaksanaan penyesuaian kembali kredit dalam konteks ekonomi dan bisnis memiliki beberapa sasaran penting. Tujuan-tujuannya antara lain:

  • Mengurangi risiko terjadinya gagal bayar dari debitur.
  • Memberikan peluang bagi debitur untuk memperbaiki prioritas penggunaan dana sehingga kewajiban utang dapat diselesaikan, sementara kegiatan operasional tetap berjalan lancar.
  • Menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan.
  • Memungkinkan debitur melanjutkan pembayaran kredit tanpa terbebani secara berlebihan.
  • Memelihara hubungan baik antara debitur dan kreditur tanpa harus menempuh jalur hukum.
  • Membantu lembaga pembiayaan mengelola portofolio kredit agar likuiditas meningkat.
  • Melindungi atau mengamankan aset jaminan milik debitur agar tetap terjaga.

Contoh Restrukturisasi Kredit

Penyesuaian kembali kredit cukup sering terjadi, sehingga contoh kasusnya mudah ditemui. Berikut gambaran agar lebih jelas:

Lina adalah seorang pekerja lepas yang memiliki pinjaman KTA dan kredit motor. Saat ini, penghasilannya menurun drastis sehingga ia kesulitan melunasi kedua kewajiban tersebut secara bersamaan.

Untuk mengatasi hal ini, Lina mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke lembaga pembiayaan yang bersangkutan. Setelah melalui proses penilaian, permohonannya disetujui.

Lembaga pembiayaan memberikan skema khusus berupa penundaan pembayaran pokok utang selama enam bulan. Selama periode ini, Lina hanya perlu membayar bunga pinjaman, sementara pelunasan pokok ditunda.

Langkah ini membantu Lina menjaga arus kasnya sehingga kewajibannya tetap terpenuhi tanpa membebani keuangan secara berlebihan. Setelah masa penundaan selesai, sisa pokok utang dapat dibayar dengan cicilan yang lebih ringan.

Sebagai penutup, dengan demikian, pemahaman mengenai restrukturisasi kredit adalah, mulai dari syarat, jenis, tahapan, tujuan, hingga contoh penerapannya, menjadi lebih jelas.

Restrukturisasi kredit adalah solusi saling menguntungkan; debitur terhindar dari tunggakan atau risiko penagihan, sementara kreditur tetap mendapatkan pembayaran secara teratur.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

LiterasiKeuangan.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

13 Rekomendasi Bank Digital Terbaik 2026, Gratis Admin & Bunga Tinggi!

13 Rekomendasi Bank Digital Terbaik 2026, Gratis Admin & Bunga Tinggi!

5 Cara Pinjam Uang Di Pegadaian dan Persyaratannya

5 Cara Pinjam Uang Di Pegadaian dan Persyaratannya

Syarat Daftar SeaBank: Panduan Lengkap Membuka Rekening Digital 2026

Syarat Daftar SeaBank: Panduan Lengkap Membuka Rekening Digital 2026

Gandeng Visa, Bank Mandiri Bakal Beri Hadiah Paket Nonton FIFA World Cup 2026

Gandeng Visa, Bank Mandiri Bakal Beri Hadiah Paket Nonton FIFA World Cup 2026

Berapa Gaji Magang Bakti BCA 2026? Intip Besarannya!

Berapa Gaji Magang Bakti BCA 2026? Intip Besarannya!