Kredit Pintar Apakah Legal & Terdaftar di OJK? Cek Faktanya di Sini!

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41:53 WIB
kredit pintar apakah legal

Jakarta - Kredit Pintar apakah legal sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang mencari pinjaman online cepat cair. 

Nama Kredit Pintar kerap muncul di daftar rekomendasi, namun sebelum langsung mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan apakah platform ini memang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Agar tidak salah langkah, berikut ini ulasan lengkap mengenai legalitas Kredit Pintar, mekanisme kerja pinjaman, serta tips aman ketika meminjam secara online. 

Dengan memahami aspek hukum dan prosedur yang berlaku, kamu bisa meminimalkan risiko dan menggunakan layanan pinjaman digital dengan lebih aman.

Jadi, bagi yang masih bertanya-tanya Kredit Pintar apakah legal, informasi ini bisa membantu memastikan keputusan pinjamanmu tepat dan terlindungi.

Apa Itu Kredit Pintar?

Kredit Pintar merupakan aplikasi layanan pinjaman digital yang memudahkan pengguna memperoleh dana tunai secara cepat melalui ponsel. 

Platform ini dikembangkan oleh PT Kredit Pintar Indonesia dan tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Proses peminjaman di aplikasi ini dilakukan sepenuhnya secara online, mulai dari pengajuan, pemeriksaan data, hingga pencairan dana. 

Setelah pengajuan disetujui, dana biasanya bisa masuk ke rekening pengguna dalam waktu kurang dari 24 jam, sehingga aplikasi ini dikenal sebagai salah satu layanan pinjaman digital dengan pencairan yang sangat cepat.

Kredit Pintar Apakah Legal dan Terdaftar di OJK?

Jawabannya: YA, Kredit Pintar telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Aplikasi ini beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dengan izin resmi sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech P2P lending).

Berdasarkan data terbaru dari OJK, PT Kredit Pintar Indonesia memiliki izin resmi dengan nomor KEP-83/D.05/2019, yang menunjukkan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya diawasi langsung dan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, bagi yang masih bertanya-tanya Kredit Pintar apakah legal dan terdaftar di OJK, layanan ini dapat dipastikan resmi dan sah secara hukum.

Ciri-Ciri Pinjol Legal Seperti Kredit Pintar

Agar lebih yakin, berikut beberapa tanda yang umum dimiliki oleh layanan pinjaman online resmi yang bisa dijadikan acuan:

  1. Terdaftar di situs resmi OJK
    Legalitas pinjaman digital dapat dicek langsung melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di https://www.ojk.go.id.
  2. Memiliki izin resmi atas nama perusahaan
    Layanan yang sah beroperasi atas nama badan usaha, bukan individu. Contohnya, Kredit Pintar berada di bawah PT Kredit Pintar Indonesia.
  3. Aplikasi tersedia di Play Store dan App Store
    Pinjaman online resmi biasanya bisa diunduh melalui toko aplikasi resmi dan dilengkapi ulasan pengguna serta sistem keamanan data yang jelas.
  4. Transparansi biaya dan bunga pinjaman
    Semua informasi terkait biaya, bunga, dan jangka waktu pinjaman dijelaskan secara terbuka sebelum nasabah menyetujui perjanjian.
  5. Penagihan dilakukan secara etis
    Proses penagihan mengikuti aturan hukum dan norma etika, tanpa menggunakan cara kasar atau intimidatif.

Produk dan Layanan Kredit Pintar

Kredit Pintar menyediakan layanan pinjaman tunai dengan besaran limit dan jangka waktu yang menyesuaikan profil masing-masing pengguna. Berikut rincian umumnya:

  • Plafon Pinjaman: Rp600.000 hingga Rp20.000.000
  • Tenor: 91 hari hingga 360 hari
  • Suku Bunga Maksimal: 0,8% per hari sesuai ketentuan OJK
  • Metode Pencairan: Dana ditransfer langsung ke rekening pribadi
  • Syarat Umum: Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas, memiliki KTP, dan rekening aktif

Proses pengajuan pinjaman cukup sederhana. Pengguna hanya perlu mengisi data pribadi, mengunggah foto KTP, dan menunggu verifikasi dari tim Kredit Pintar sebelum dana bisa dicairkan.

Cara Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar

Mengajukan pinjaman di Kredit Pintar tergolong cepat dan mudah, karena seluruh proses dilakukan secara online melalui aplikasi. Berikut panduan langkah demi langkah:

1. Unduh aplikasi Kredit Pintar
Langkah pertama, unduh aplikasi resmi Kredit Pintar dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Pastikan kamu memilih aplikasi yang resmi agar keamanan data terjamin.

2. Daftar akun baru
Setelah aplikasi terpasang, buat akun baru menggunakan nomor ponsel aktif yang bisa menerima SMS atau panggilan. Nomor ini akan digunakan sebagai identitas utama dan untuk proses verifikasi selama pengajuan pinjaman.

3. Isi data pribadi dan unggah dokumen
Lengkapi informasi pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan informasi pekerjaan. Selanjutnya, unggah foto KTP yang jelas dan valid. 

Beberapa aplikasi juga meminta selfie dengan KTP untuk memastikan identitas sesuai. Proses ini membantu tim Kredit Pintar memverifikasi data dengan cepat.

4. Pilih nominal dan tenor pinjaman
Tentukan jumlah dana yang ingin dipinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Kemudian, pilih tenor atau jangka waktu pengembalian. 

Aplikasi biasanya akan menampilkan simulasi biaya bunga dan total yang harus dibayar, sehingga kamu bisa menyesuaikan dengan anggaran.

5. Proses verifikasi dan pencairan dana
Setelah semua data terisi, tim Kredit Pintar akan melakukan verifikasi data, termasuk validasi identitas dan kemampuan membayar. 

Jika pengajuan disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening pribadi yang kamu daftarkan. 

Proses pencairan biasanya berlangsung cepat, bahkan kurang dari 24 jam setelah pengajuan disetujui.

Dengan proses yang serba online dan cepat ini, Kredit Pintar menjadi salah satu platform pinjaman digital yang praktis untuk kebutuhan dana darurat atau kebutuhan mendesak lainnya.

Cara Cek Legalitas Pinjol Seperti Kredit Pintar di OJK

Jika kamu ingin memastikan pinjaman online lain juga resmi seperti Kredit Pintar, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Kunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id.
  2. Akses menu “Izin Usaha Fintech Lending”.
  3. Gunakan fitur pencarian dan masukkan nama perusahaan yang ingin dicek, misalnya Kredit Pintar.
  4. Periksa apakah nama perusahaan tersebut tercantum dalam daftar resmi OJK.

Selain cara di atas, kamu juga bisa menghubungi OJK secara langsung melalui layanan telepon di 157 atau mengirim email ke konsumen@ojk.go.id untuk menanyakan status legalitas suatu pinjaman online. 

Dengan langkah ini, kamu bisa memastikan layanan pinjol yang akan digunakan aman dan diawasi oleh otoritas resmi.

Risiko Memakai Pinjol Ilegal

Meskipun Kredit Pintar resmi dan diawasi OJK, ada banyak layanan pinjaman online yang mengaku sebagai “Kredit Pintar versi cepat” atau “Kredit Pintar Plus” padahal ilegal. Menggunakan pinjol ilegal membawa risiko serius, antara lain:

  • Penyalahgunaan data pribadi – Informasi kamu bisa digunakan untuk kejahatan digital atau penipuan.
  • Bunga dan denda yang tidak wajar – Beberapa layanan bisa mengenakan bunga atau denda lebih dari 100% per bulan.
  • Penagihan kasar dan intimidatif – Termasuk mengancam, menelepon terus-menerus, atau menyebarkan data pribadi ke kontak kamu.

Oleh karena itu, pastikan selalu mengunduh aplikasi dari sumber resmi dan cek status izin OJK sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko tersebut.

Kontak Resmi Kredit Pintar

Jika kamu ingin memastikan informasi atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, berikut kontak resmi Kredit Pintar:

Pastikan hanya berinteraksi melalui kanal resmi di atas dan hindari nomor telepon atau akun media sosial yang tidak resmi untuk mencegah potensi penipuan.

Tips Aman Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar

Agar pengalaman meminjam dana tetap aman dan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

1. Pinjam sesuai kemampuan
Jangan mengambil jumlah pinjaman terlalu besar hanya karena prosesnya cepat atau mudah. Sesuaikan limit dengan kemampuan membayar agar tidak memberatkan keuangan.

2. Perhatikan tanggal jatuh tempo
Catat tanggal pengembalian dan pastikan membayar tepat waktu. Pembayaran yang disiplin membantu menjaga reputasi kredit dan menghindari denda tambahan.

3. Baca seluruh ketentuan dan perjanjian
Sebelum menekan tombol “setuju”, pahami semua detail terkait bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pinjaman. Ini mencegah kebingungan atau biaya tak terduga di kemudian hari.

4. Jaga keamanan data pribadi
Jangan membagikan OTP, PIN, atau informasi sensitif kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari Kredit Pintar. Menjaga kerahasiaan data penting untuk melindungi akun dan dana kamu dari penyalahgunaan.

Sebagai penutup, sekarang kamu tak perlu ragu lagi soal pinjaman online, karena informasi resmi sudah memastikan kredit pintar apakah legal dan diawasi OJK.

Terkini